Korupsi APBDes Latondu: Mantan Kades Muhammad Sultan Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp507 Juta

    Korupsi APBDes Latondu: Mantan Kades Muhammad Sultan Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp507 Juta
    Muhammad Sultan (55), Kepala Desa Latondu periode 2016–2022

    SELAYAR - Perjuangan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel terus digelorakan di Kepulauan Selayar. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar baru-baru ini mengumumkan langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi, yaitu pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

    Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., pada Sabtu (27/12/2025). Ia menguraikan bahwa proses pelimpahan, yang dikenal sebagai Tahap II, meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti. Pelimpahan ini secara resmi dilakukan pada Senin (22/12/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kasus yang menjerat ini berakar pada dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp507.186.245, 74. Angka ini terungkap berdasarkan hasil audit yang teliti dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.

    Tersangka utama dalam kasus ini adalah Muhammad Sultan (55), yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Latondu periode 2016–2022. Ia diduga kuat melanggar ketentuan pidana, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang subsider dengan Pasal 3, serta jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    "Setelah seluruh rangkaian penyidikan kami laksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum. Selanjutnya proses penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan, " ujar Ipda Andi Bakri Yamar.

    Komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam mengawal setiap rupiah dana desa agar tersalurkan sesuai peruntukannya ditegaskan oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil. Ia menekankan bahwa penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dana desa merupakan wujud nyata dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bagi saya, melihat dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat adalah kebahagiaan tersendiri.

    Lebih lanjut, AKBP Didid Imawan menambahkan bahwa upaya penindakan hanyalah satu sisi dari mata uang. Polres Kepulauan Selayar akan terus membangun sinergi erat dengan pemerintah daerah, inspektorat, serta seluruh elemen masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk memperkuat lini pencegahan dan edukasi, memastikan bahwa setiap dana desa benar-benar dialokasikan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat. (PERS

    korupsi dana desa apbdes kepulauan selayar tipidkor kejaksaan negeri pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Muhammad Sultan, Mantan Kades Latondu Selayar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami